Sunan Abu Daud 1864: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa
Ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin menceraikan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadits Malik.