Sunan Abu Daud 1871: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], bahwa [Umar bin Mu'attib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] mantan budak Naufal telah mengabarkan kepadanya bahwa
Ia meminta fatwa kepada [Ibnu Abbas] mengenai seorang budak yang memiliki isteri seorang budak wanita, kemudian ia menceraikannya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan setelah itu. Apakah boleh baginya untuk meminangnya? Ia berkata: "Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hal tersebut."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Ali] dengan sanad dan maknanya, tanpa pengabaran. Ibnu Abbas berkata: "Tinggal satu kali untukmu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hal tersebut."
Abu Daud berkata: aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Abdurrazzaq berkata: Ibnu Al Mubarak berkata kepada Ma'mar: Siapakah Abu Al Hasan ini? Ia telah memikul batu yang besar. Abu Daud berkata: Abu Al Hasan ini adalah orang yang darinya Az Zuhri meriwayatkan hadits. Az Zuhri berkata: Ia termasuk diantara ulama fiqih. Az Zuhri telah meriwayatkan dari Abu Al Hasan beberapa hadits. Abu Daud berkata: Abu Al Hasan adalah orang yang dikenal. Dan hadits ini tidak diamalkan.