Sunan Abu Daud 1958: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih], ia berkata: ['Atho`] berkata: [Ibnu Abbas] berkata:
Ayat ini menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya, kemudian ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki. Hal tersebut adalah firman Allah ta'ala: {Dengan tidak mengeluarkan dari rumahnya.} (Al Baqarah: 240) 'Atha` berkata: Apabila ia menghendaki maka ia ber'iddah di rumah keluarganya dan tinggal dalam wasiatnya, dan apabila ia menghendaki maka ia keluar. Berdasarkan firman Allah ta'ala: {Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat.} (Al Baqarah: 240) 'Atha` berkata: Kemudian datang ayat mengenai warisan dan menghapuskan pemberian tempat tinggal sehingga ia ber'iddah ditempat yang ia kehendaki.