Sunan Abu Daud 2421: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], ia berkata: dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr bin Bari], telah menceritakan kepada kami [Isa] secara makna, dari [Tsaur], telah menceritakan kepadaku [Abu Humaid Ar Ru'aini], telah mengabarkan kepadaku [Yazid Dzu Mishr], ia berkata:
Aku datang kepada ['Utbah bin Abdussulami], kemudian aku katakan: "Wahai Abu Al Walid, sesungguhnya aku keluar mencari kurban, dan aku tidak mendapatkan sesuatu yang menarik bagiku selain tsarma` (yang telah tanggal gigi seri dan gigi taring). Lalu aku tidak menyukainya, maka bagaimana pendapatmu?" Ia berkata: "Tidakkah engkau membawanya kepadaku?" Aku katakan: "Subhanallah, tidak cukup bagimu dan tidak cukup bagiku?" Ia berkata: "Ya, Karena engkau ragu dan aku tidak ragu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya melarang dari mushfarrah, musta`shalah, bakhqa`, musyayya'ah dan kasra`. Mushfarrah adalah yang terpotong telinganya hingga nampak lubangnya, sedangkan musta`shalah adalah yang patah tanduknya pangkalnya, bakhqa` adalah yang buta matanya, dan musyayya'ah adalah yang kurus dan lemah, dan kasra` adalah yang retak (tulangnya).