hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 2532

13. Waris

سنن أبي داود

/1076 Chapter:

Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab

نسخ ميراث العقد بميراث الرحم

2532
Abu Dawood
Darussalam: Hasanul Isnad
سنن أبي داوود ٢٥٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } كَانَ الرَّجُلُ يُحَالِفُ الرَّجُلَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ فَيَرِثُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَنَسَخَ ذَلِكَ الْأَنْفَالُ فَقَالَ تَعَالَى { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }
Sunan Abu Daud 2532: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, ia berkata:

Firman Allah: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya} (An Nisa': 33) Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: {Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)} (Al Anfal: 75)