hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 2872

16. Sumpah dan Nadzar

سنن أبي داود

/1226 Chapter:

Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"

من رأى عليه كفارة إذا كان في معصية

2872
Abu Dawood
Albani: Shahih
سنن أبي داوود ٢٨٧٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ يَقُودُهُ بِخِزَامَةٍ فِي أَنْفِهِ فَقَطَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقُودَهُ بِيَدِهِ
Sunan Abu Daud 2872: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal], bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berthawaf di Ka'bah melewati seseorang yang dituntun dengan tali di hidungnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotongnya dan memerintahkannya agar menuntunnya dengan tangannya.