HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

6. Nikah

سنن أبي داود

/669 Chapter: Nikah syighar
في الشغار

1776

Grade Darussalam:Shahih
سنن أبي داوود ١٧٧٦: حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
Sunan Abu Daud 1776: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya: aku katakan kepada Nafi': apakah syighar itu? Ia berkata: seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi