HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

6. Nikah

سنن أبي داود

/699 Chapter: Mensetubuhi tawanan wanita
في وطء السبايا

1842

Grade Darussalam:Shahih
سنن أبي داوود ١٨٤٢: حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى امْرَأَةً مُجِحًّا فَقَالَ لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا قَالُوا نَعَمْ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ فِي قَبْرِهِ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ
Sunan Abu Daud 1842: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Miskin], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari [Abu Ad Darda`] bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada dalam suatu peperangan kemudian beliau melihat seorang wanita hamil yang mendekati waktu melahirkan, kemudian beliau berkata: "Kemungkinan pemiliknya menggaulinya." Mereka berkata: "Ya." Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku berkeinginan untuk melaknat laki-laki tersebut dengan laknat yang ia bawa masuk dalam kuburnya. Bagaimana ia mewariskan kepada janin tersebut sementara ia tidak halal baginya, dan bagaimana ia memperbudaknya sementara hal tersebut tidak halal baginya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi