HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

6. Nikah

سنن أبي داود

/699 Chapter: Mensetubuhi tawanan wanita
في وطء السبايا

1843

Grade Darussalam:Dha'if
سنن أبي داوود ١٨٤٣: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Sunan Abu Daud 1843: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Syarik], dari [Qais bin Wahb] dari [Abu Al Waddak], dari [Abu Sa'id Al Khudri], dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa

Ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas: Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi