1986
Abu Dawoodسنن أبي داوود ١٩٨٦: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ
فِي رَجُلٍ كَانَ بِمِصْرٍ مِنْ الْأَمْصَارِ فَصَامَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَشَهِدَ رَجُلَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَا الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْأَحَدِ فَقَالَ لَا يَقْضِي ذَلِكَ الْيَوْمَ الرَّجُلُ وَلَا أَهْلُ مِصْرِهِ إِلَّا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ أَهْلَ مِصْرٍ مِنْ أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ قَدْ صَامُوا يَوْمَ الْأَحَدِ فَيَقْضُونَهُ
Sunan Abu Daud 1986: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'ats] dari [Al Hasan]
Mengenai seorang laki-laki yang berada di sebuah negeri diantara beberapa negeri, kemudian ia berpuasa Hari Senin, dan dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka berdua telah melihat hilal pada malam Ahad. Kemudian Al Hasan berkata: Tidaklah laki-laki tersebut dan penduduk negerinya mengqadla` hari tersebut kecuali mereka mengetahui bahwa penduduk suatu negeri diantara negeri-negeri muslimin telah melakukan puasa pada hari Ahad, maka mereka mengqadla`nya.
Mengenai seorang laki-laki yang berada di sebuah negeri diantara beberapa negeri, kemudian ia berpuasa Hari Senin, dan dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka berdua telah melihat hilal pada malam Ahad. Kemudian Al Hasan berkata: Tidaklah laki-laki tersebut dan penduduk negerinya mengqadla` hari tersebut kecuali mereka mengetahui bahwa penduduk suatu negeri diantara negeri-negeri muslimin telah melakukan puasa pada hari Ahad, maka mereka mengqadla`nya.