2451
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٢٤٥١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ
Sunan Abu Daud 2451: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], dari ['Atho`], dari [Habibah binti Maisarah], dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing."
Abu Daud berkata: saya mendengar Ahmad, ia berkata: Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.
"Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing."
Abu Daud berkata: saya mendengar Ahmad, ia berkata: Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.