Dahulu Umar bin Al Khaththab berkata: "Diyat adalah untuk 'aqilah ('ashabah serta kerabat dari pihak ayah), dan wanita tidak mewarisi sedikitpun dari diyat suaminya." hingga Adl Dlahhak bin Sufyan berkata kepadanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menulis surat kepadaku agar aku memberikan warisan kepada istri Asyyam Adl dlibabiy dari diyat suaminya." Kemudian Umar mencabut kata-katanya tadi.
Ahmad bin Shalih berkata: "telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dengan hadits ini dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id], ia berkata padanya: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu pada orang-orang badui."