2549
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٢٥٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَطَّانُ عَنْ ابْنِ مَغْرَاءَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ
الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ
Sunan Abu Daud 2549: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Qaththan] dari [Ibnu Maghra`], dari [Ibnu Ishaq] ia berkata:
Orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka telah mengambil pajak secara zhalim.
Orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka telah mengambil pajak secara zhalim.