2912
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٢٩١٢: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Sunan Abu Daud 2912: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.