3080
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٣٠٨٠: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Sunan Abu Daud 3080: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."
"Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."