3309
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٣٣٠٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Sunan Abu Daud 3309: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Abbas] ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.