Abu Bakrah datang dalam sebuah pertemuan, lalu ada seorang laki-laki berdiri dari tempat duduknya, namun Abu Bakrah enggan untuk menempati tempat duduknya. Kemudian ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal yang semacam ini, dan beliau juga melarang seseorang mengelap tangannya dengan kain milik seseorang yang ia juga belum mengenakannya (maksudnya menggunakan harta milik orang lain)."
Abu Dawood: Hadith 4189
35. Adab
سنن أبي داود
/1716 Chapter:
Seseorang yang berdiri untuk mempersilahkan orang lain duduk
في الرجل يقوم للرجل من مجلسه
4189
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٤١٨٩: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى آلِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ
جَاءَنَا أَبُو بَكْرَةَ فِي شَهَادَةٍ فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ فَأَبَى أَنْ يَجْلِسَ فِيهِ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ذَا وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمْسَحَ الرَّجُلُ يَدَهُ بِثَوْبِ مَنْ لَمْ يَكْسُهُ
Sunan Abu Daud 4189: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Abu Abdullah] -mantan budak keluarga burdah- dari [Sa'id bin Abu Al Hasan] ia berkata:
Abu Bakrah datang dalam sebuah pertemuan, lalu ada seorang laki-laki berdiri dari tempat duduknya, namun Abu Bakrah enggan untuk menempati tempat duduknya. Kemudian ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal yang semacam ini, dan beliau juga melarang seseorang mengelap tangannya dengan kain milik seseorang yang ia juga belum mengenakannya (maksudnya menggunakan harta milik orang lain)."
Abu Bakrah datang dalam sebuah pertemuan, lalu ada seorang laki-laki berdiri dari tempat duduknya, namun Abu Bakrah enggan untuk menempati tempat duduknya. Kemudian ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal yang semacam ini, dan beliau juga melarang seseorang mengelap tangannya dengan kain milik seseorang yang ia juga belum mengenakannya (maksudnya menggunakan harta milik orang lain)."