HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

35. Adab

سنن أبي داود

/1831 Chapter: Hak budak
في حق المملوك

4500

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٤٥٠٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ عَنْ زَاذَانَ قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَأَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ الْأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
Sunan Abu Daud 4500: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Firas] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Zadzan] ia berkata:

"Aku mendatangi [Ibnu Umar], sementara pada waktu itu ia telah memerdekakan budak miliknya. Lalu ia mengambil sebatang kayu atau sesuatu dari tanah seraya berkata: "Ohh, tidakkah sebaiknya kudapatkan ganjaran yang setara dengan tongkat ini?" Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi