Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki] yang pernah bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam empat tahun sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum lelaki dan melarang kaum lelaki mandi dengan air sisa perempuan. -Musaddad menambahkan, - Dan hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi).
Abu Dawood: Hadith 74
1. Thoharoh
سنن أبي داود
/40 Chapter:
Larangan dari hal itu
النهي عن ذلك
74
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٧٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ حُمَيْدٍ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ
لَقِيتُ رَجُلًا صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ سِنِينَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ زَادَ مُسَدَّدٌ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا
Sunan Abu Daud 74: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Dawud bin Abdullah], Dan menurut jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abdullah] dari [Humaid Al Himyari] dia berkata:
Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki] yang pernah bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam empat tahun sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum lelaki dan melarang kaum lelaki mandi dengan air sisa perempuan. -Musaddad menambahkan, - Dan hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi).
Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki] yang pernah bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam empat tahun sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum lelaki dan melarang kaum lelaki mandi dengan air sisa perempuan. -Musaddad menambahkan, - Dan hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi).