hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 3104

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1308 Chapter:

Bersedekah untuk sebagian ahli warisnya

باب إذا تصدق الرجل على بعض ورثته

3104
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٣١٠٤: أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا تَصَدَّقَ الرَّجُلُ عَلَى بَعْضِ وَرَثَتِهِ وَهُوَ صَحِيحٌ بِأَكْثَرَ مِنْ النِّصْفِ رُدَّ إِلَى الثُّلُثِ وَإِذَا أَعْطَى النِّصْفَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ سَعِيدٌ وَكَانَ قُضَاةُ أَهْلِ دِمَشْقَ يَقْضُونَ بِذَلِكَ
Sunan Darimi 3104: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Makhul] ia berkata: "Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya." Sa'id berkata: "Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu."