hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 3103

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1307 Chapter:

Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya

باب فى الذى يوصى لبنى فلان ويسهم من ماله

3103
Sunan Darimi
Albani: Isnadnya Jayyid
سنن الدارمي ٣١٠٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا
Sunan Darimi 3103: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Musa Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Sayyar bin Abu Karb], bahwa ada seseorang mendatangi [Syuraih] dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, "Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya."