hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 3106

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1309 Chapter:

Yang berpendapat "Kafan dari harta mana saja miliknya"

باب من قال الكفن من جميع المال

3106
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad sampai Al Hasan
سنن الدارمي ٣١٠٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُعَاذٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ قَالَ يُكَفَّنُ مِنْهَا وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ
Sunan Darimi 3106: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata: "Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas."