HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/164 Chapter: Menggauli wanita haidh jika telah suci dan belum mandi
باب مجامعة الحائض إذا طهرت قبل أن تغتسل

1060

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٠٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ أَيُجَامِعُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِذَا انْقَطَعَ عَنْهَا الدَّمُ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ لَا فَقِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ تَرَكَتْ الْغُسْلَ يَوْمَيْنِ أَوْ أَيَّامًا قَالَ تُسْتَتَابُ
Sunan Darimi 1060: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: " [Sufyan] pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh", ditanyakan: "Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?", ia menjawab: "Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi