HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/164 Chapter: Menggauli wanita haidh jika telah suci dan belum mandi
باب مجامعة الحائض إذا طهرت قبل أن تغتسل

1061

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ١٠٦١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ مُجَاهِدٍ { وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ } قَالَ حَتَّى يَنْقَطِعَ الدَّمُ { فَإِذَا تَطَهَّرْنَ } قَالَ إِذَا اغْتَسَلْنَ
Sunan Darimi 1061: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [seseorang yang menceritakan kepadanya] dari [Mujahid]: (Tentang ayat) "WA LAA TAQRABUUHUNNA HATTAA YATHURNA" (Dan janganlah kalian dekati mereka (wanita yang sedang haid) hingga ia suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: "(Maksudnya adalah) hingga darah (haidnya) berhenti", dan "FAIDZAA TATHAHHARNA" (Dan apabila mereka telah suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: "(maksudnya adalah) jika mereka telah mandi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi