HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/164 Chapter: Menggauli wanita haidh jika telah suci dan belum mandi
باب مجامعة الحائض إذا طهرت قبل أن تغتسل

1063

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٠٦٣: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ مُجَاهِدًا عَنْ امْرَأَةٍ رَأَتْ الطُّهْرَ أَيَحِلُّ لِزَوْجِهَا أَنْ يَأْتِيَهَا قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ قَالَ لَا حَتَّى تَحِلَّ لَهَا الصَّلَاةُ
Sunan Darimi 1063: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Al `Aswad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Mujahid] tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi