HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/164 Chapter: Menggauli wanita haidh jika telah suci dan belum mandi
باب مجامعة الحائض إذا طهرت قبل أن تغتسل

1064

Grade Albani:Atsar Shahih
سنن الدارمي ١٠٦٤: أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ هُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ قَالَ سَأَلْتُ عَطَاءً وَمَيْمُونَ بْنَ مِهْرَانَ وَحَدَّثَنِي حَمَّادٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا لَا يَغْشَاهَا حَتَّى تَغْتَسِلَ
Sunan Darimi 1064: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid Ibnu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin `Arthah] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] dan [Maimun bin Mihran], dan [Hammad] telah menceritakan kepadaku dari [Ibrahim], mereka berkata: "Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi