HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

3. Sholat

سنن الدارمي

/296 Chapter: Larangan menganyam jari-jemari ketika ke masjid
باب النهى عن الاشتباك إذا خرج إلى المسجد

1368

Grade Albani:Hasanul Isnad
سنن الدارمي ١٣٦٨: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ الْفَرَّاءُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي ثُمَامَةَ الْحَنَّاطِ قَالَ أَدْرَكَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ بِالْبَلَاطِ وَأَنَا مُشَبِّكٌ بَيْنَ أَصَابِعِي فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يُشَبِّكُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
Sunan Darimi 1368: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Qais Al Farra`] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Abu Tsumamah Al Hannath] ia berkata: " [Ka'b bin 'Ujrah] mendapatiku di Balath (tempat yang padanya terhampar bebatuan di samping masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) sementara aku dalam keadaan menjalin jari-jariku. Maka ia pun berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu kemudian keluar untuk melaksanakan shalat, maka tidak boleh ia menjalin jari-jarinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi