HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/752 Chapter: Keutamaan membebaskan hamba sahaya dan menikahinya
باب فضل من أعتق أمة ثم تزوجها

2146

Grade Albani:1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya
سنن الدارمي ٢١٤٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ صَالِحِ بْنِ حَيٍّ الْهَمْدَانِيِّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ الشَّعْبِيِّ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ خُرَاسَانَ فَقَالَ يَا أَبَا عَمْرٍو إِنَّ مَنْ قِبَلَنَا مِنْ أَهْلِ خُرَاسَانَ يَقُولُونَ فِي الرَّجُلِ إِذَا أَعْتَقَ أَمَتَهُ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَهُوَ كَالرَّاكِبِ بَدَنَتَهُ فَقَالَ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ ثُمَّ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ فَلَهُ أَجْرَانِ وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا فَأَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ ثُمَّ قَالَ لِلرَّجُلِ خُذْ هَذَا الْحَدِيثَ بِغَيْرِ شَيْءٍ فَقَدْ كَانَ يُرْحَلُ فِيمَا دُونَ هَذَا إِلَى الْمَدِينَةِ قَالَ هُشَيْمٌ أَفَادُونِي بِالْبَصْرَةِ فَأَتَيْتُهُ فَسَأَلْتُهُ عَنْهُ أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ صَالِحِ بْنِ حَيٍّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا الْحَدِيثِ
Sunan Darimi 2146: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Shalih bin Shalih bin Hay Al Hamdani] ia berkata; aku pernah bersama [Asy Sya'bi], kemudian seorang laki-laki dari penduduk Khurasan datang kepadanya dan berkata; "Wahai Abu 'Amru, sesungguhnya orang-orang dibelakang kami dari kalangan penduduk Khurasan berkata mengenai seorang laki-laki yang memerdekakan budak wanitanya kemudian menikahinya seperti orang yang menggauli untanya." Kemudian [Asy Sya'bi] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah bin Musa] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang diberi pahala dua kali, yaitu; laki-laki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya kemudian menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beriman kepadanya serta mengikutinya, seorang budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala, serta seorang laki-laki yang memiliki budak wanita kemudian memberinya makan dengan baik dan mendidiknya dengan baik, kemudian membebaskannya serta menikahinya, maka baginya dua pahala." Kemudian ia berkata kepada orang tersebut; "Ambillah hadits ini tanpa imbalan apapun. Sungguh ia telah melakukan perjalanan kurang dari jarak ini menuju Madinah." Husyaim berkata; Mereka telah memberikan faedah kepadaku di Bashrah, kemudian aku datang kepadanya dan bertanya mengenai hal itu. Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] dari [Syu'bah] dari [Shalih Hay] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi