HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/753 Chapter: Laki-laki menikah dan meninggal sebelum membayar mahar
باب الرجل يتزوج المرأة فيموت قبل أن يفرض لها

2147

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢١٤٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَكُنْ فَرَضَ لَهَا شَيْئًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَمَاتَ عَنْهَا قَالَ فِيهَا لَهَا صَدَاقُ نِسَائِهَا وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ قَالَ مَعْقِلٌ الْأَشْجَعِيُّ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي رُوَاسٍ بِمِثْلِ مَا قَضَيْتَ قَالَ فَفَرِحَ بِذَلِكَ قَالَ مُحَمَّدٌ وَسُفْيَانُ نَأْخُذُ بِهَذَا
Sunan Darimi 2147: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia belum menetapkan sesuatupun sebagai maharnya, serta belum menggaulinya, ternyata suaminya meninggal. Abdullah berkata; Dalam masalah itu, wanita tersebut mendapatkan mahar layaknya wanita lain, dan ia juga harus melakukan 'iddah dan mendapatkan warisan." [Ma'qil Al Asyja'i] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan kepada Barwa' binti Wasyiq yaitu seorang wanita dari Bani Ruwas, seperti yang telah engkau putuskan. 'Alqamah berkata; kemudian ia senang dengan hal itu. Muhammad dan Sufyan berkata; kami mengambil pendapat ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi