HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

13. Talak

سنن الدارمي

/772 Chapter: Wanita yang telah dicerai tiga kali, apakah mempunyai hak hunian dan nafkah?
باب فى المطلقة ثلاثا ألها السكنى والنفقة

2176

Grade Albani:1. Dha'iful Isnad, 2. Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢١٧٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَكَمِ وَحَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عُمَرَ قَالَ لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ بِقَوْلِ امْرَأَةٍ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ أَخْبَرَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عُمَرَ نَحْوَهُ
Sunan Darimi 2176: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] serta [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar], ia berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah NabiNya Karena perkataan seorang wanita. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Telah mengabarkan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar] seperti hadits di atas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi