HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

13. Talak

سنن الدارمي

/772 Chapter: Wanita yang telah dicerai tiga kali, apakah mempunyai hak hunian dan nafkah?
باب فى المطلقة ثلاثا ألها السكنى والنفقة

2177

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢١٧٧: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا نُجِيزُ قَوْلَ امْرَأَةٍ فِي دِينِ اللَّهِ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد لَا أَرَى السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ لِلْمُطَلَّقَةِ
Sunan Darimi 2177: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] Ia berkata; [Umar] berkata; "Kami tidak memperkenankan perkataan seorang wanita dalam agama Allah. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Abu Muhammad berkata; "Aku tidak berpendapat tempat tinggal dan nafkah untuk wanita yang dicerai."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi