HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

13. Talak

سنن الدارمي

/773 Chapter: Iddah wanita hamil yang suaminya meninggal
باب فى عدة الحامل المتوفى عنها زوجها

2178

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢١٧٨: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اجْتَمَعَ هُوَ وَابْنُ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَذَكَرُوا الرَّجُلَ يُتَوَفَّى عَنْ الْمَرْأَةِ فَتَلِدُ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ قَلَائِلَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ حِلُّهَا آخِرُ الْأَجَلَيْنِ وَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ إِذَا وَضَعَتْ فَقَدْ حَلَّتْ فَتَرَاجَعَا فِي ذَلِكَ بَيْنَهُمَا فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَبَعَثُوا كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَسَأَلَهَا فَذَكَرَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ الْأَسْلَمِيَّةَ مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَنَفِسَتْ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ وَأَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ يُكْنَى أَبَا السَّنَابِلِ خَطَبَهَا وَأَخْبَرَهَا أَنَّهَا قَدْ حَلَّتْ فَأَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ غَيْرَهُ فَقَالَ لَهَا أَبُو السَّنَابِلِ فَإِنَّكِ لَمْ تَحِلِّينَ فَذَكَرَتْ سُبَيْعَةُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَتَزَوَّجَ
Sunan Darimi 2178: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia dan [Ibnu Abbas] berkumpul di sisi [Abu Hurairah], kemudian mereka menyebutkan seorang laki-laki mati meninggalkan seorang isteri, beberapa malam setelahnya, isterinya melahirkan. Ibnu Abbas berkata; "Kehalalannya adalah yang paling akhir diantara dua waktu." Sementara Abu Salamah berkata; "Apabila ia melahirkan, maka ia telah halal." Dalam hal, mereka berdua saling mendiskusikan. Abu Hurairah berkata; (Dalam masalah ini) aku sependapat dengan anak saudaraku yaitu Abu Salamah." Kemudian mereka mengutus [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas kepada Ummu Salamah, lalu ia bertanya kepadanya. [Ummu Salamah] menyebutkan bahwa Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah ditinggal mati suaminya. Kemudian ia menjalani nifas beberapa malam setelahnya, lalu seorang laki-laki dari Bani Abdud Dar yang dijuluki Abu As Sanabil meminangnya dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah halal. Ternyata Subai'ah ingin menikah dengan selain Abu As Sanabil, Abu As Sanabil berkata kepadanya; "Sesungguhnya engkau belum halal." Kemudian Subai'ah menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya supaya menikah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi