HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1261 Chapter: Warisan pemeluk kesyirikan dan pemeluk Islam
باب فى ميراث أهل الشرك وأهل الإسلام

2869

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٨٦٩: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ أَنَّ الْمُعْزِلَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ تُوُفِّيَتْ بِالْيَمَنِ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَرَكِبَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَكَانَتْ عَمَّتَهُ إِلَى عُمَرَ فِي مِيرَاثِهَا فَقَالَ عُمَرُ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ
Sunan Darimi 2869: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] bahwa Al Mu'zilah binti Al Harits meninggal dunia di Yaman dalam keadaan yahudi. Al Asy'ats bin Qais segera menunggang kuda dan berangkat menemui Umar untuk menanyakan tentang warisannya, ia adalah bibinya dari pihak ayah. [Umar] pun menjawab; Tidak ada hak warisannya bagimu. Orang yang terdekat dan seagama dengannya yang berhak mewarisinya. Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi