HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1283 Chapter: Budak yang dimiliki dua orang lantas dimerdekakan
باب فى العبد يكون بين الرجلين فيعتق

3009

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٣٠٠٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُمَا قَالَا إِنْ ضَمِنَ كَانَ الْوَلَاءُ لَهُ وَإِنْ اسْتَسْعَى الْعَبْدُ كَانَ الْوَلَاءُ بَيْنَهُمْ
Sunan Darimi 3009: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat hadits lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Aban bin Taghlib] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Jika ia menjamin maka wala` untuknya, dan jika ia mempekerjakan budak itu maka wala` dibagi di antara mereka.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi