HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1283 Chapter: Budak yang dimiliki dua orang lantas dimerdekakan
باب فى العبد يكون بين الرجلين فيعتق

3010

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Asy Sya'bi
سنن الدارمي ٣٠١٠: حَدَّثَنَا يَعْلَى وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ قَالَ يُتَمَّمُ عِتْقُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي النِّصْفِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Sunan Darimi 3010: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang dimiliki dua orang di mana salah satunya memerdekakan bagiannya, ia berkata; Ia harus menyempurnakan kemerdekaannya. Jika ia tidak memiliki harta maka budak itu harus berusaha untuk menyempurnakan setengahnya dengan nilai (harga) yang adil. Sedangkan wala` untuk orang yang memerdekakan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi