HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1283 Chapter: Budak yang dimiliki dua orang lantas dimerdekakan
باب فى العبد يكون بين الرجلين فيعتق

3011

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٣٠١١: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ الْمَعْمَرِيِّ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدَهُمَا نَصِيبَهُ وَأَمْسَكَهُ الْآخَرُ قَالَ مِيرَاثُهُ بَيْنَهُمَا
Sunan Darimi 3011: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Abu Sufyan Al Ma'mari] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] tentang seorang budak yang dimliki oleh dua orang, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya dan yang lain tidak, ia berkata; Warisan budak itu dibagi untuk mereka berdua.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi