HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1293 Chapter: Yang tidak sependapat wasiat karena harta sedikit
باب من لم ير الوصية فى المال القليل

3057

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Ali
سنن الدارمي ٣٠٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَلِيًّا دَخَلَ عَلَى مَرِيضٍ فَذَكَرُوا لَهُ الْوَصِيَّةَ فَقَالَ عَلِيٌّ قَالَ اللَّهُ { إِنْ تَرَكَ خَيْرًا } وَلَا أُرَاهُ تَرَكَ خَيْرًا قَالَ حَمَّادٌ فَحَفِظْتُ أَنَّهُ تَرَكَ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِ مِائَةٍ
Sunan Darimi 3057: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] bahwa Ali pernah menjenguk orang sakit, lalu mereka menyebutkan wasiatnya kepada Ali, maka [Ali] pun berkata: Allah berfirman: {IN TARAKA KHAIRAN} (Jika dia meninggalkan harta), namun aku tidak melihatnya meninggalkan khair (harta). Hammad berkata: Seingatku, ia meninggalkan harta lebih dari tujuh ratus.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi