HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1294 Chapter: Berwasiat lebih dari sepertiga
باب فى الذى يوصى بأكثر من الثلث

3062

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٣٠٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ وَرَثَتَهُ أَنْ يُوصِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَأَذِنُوا لَهُ ثُمَّ رَجَعُوا فِيهِ بَعْدَ مَا مَاتَ فَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ هَذَا التَّكَرُّهُ لَا يَجُوزُ
Sunan Darimi 3062: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu 'Aun] dari [Al Qasim] bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika [Abdullah] ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi