HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/143 Chapter: Yang mengatakan "Wanita istihadhah tidak boleh digauli suaminya"
باب من قال لا يجامع المستحاضة زوجها

819

Grade Albani:Hasanul Isnad
سنن الدارمي ٨١٩: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ يُقَالُ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا تُجَامَعُ وَلَا تَصُومُ وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِنَّمَا رُخِّصَ لَهَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ يَزِيدُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا وَيَحِلُّ لَهَا مَا يَحِلُّ لِلطَّاهِرِ
Sunan Darimi 819: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi