HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/152 Chapter: Hari-hari haidh tidak menentu
باب إذا اختلطت على المرأة أيام حيضها فى أيام أستحاضتها

905

Grade Albani:1. Isnadnya Jayyid, 2. Isnadnya Sama
سنن الدارمي ٩٠٥: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ عَنْ الْهِقْلِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ شَابَّةٌ تَحِيضُ فَانْقَطَعَ عَنْهَا الْمَحِيضُ حِينَ طَلَّقَهَا فَلَمْ تَرَ دَمًا كَمْ تَعْتَدُّ قَالَ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ قَالَ وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ ارْتَفَعَتْ حَيْضَتُهَا كَمْ تَرَبَّصُ قَالَ عِدَّتُهَا سَنَةٌ قَالَ وَسَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تَحِيضُ تَمْكُثُ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ تَحِيضُ حَيْضَةً ثُمَّ يَتَأَخَّرُ عَنْهَا الْحَيْضُ ثُمَّ تَمْكُثُ السَّبْعَةَ الْأَشْهُرَ وَالثَّمَانِيَةَ ثُمَّ تَحِيضُ أُخْرَى تَسْتَعْجِلُ إِلَيْهَا مَرَّةً وَتَسْتَأْخِرُ أُخْرَى كَيْفَ تَعْتَدُّ قَالَ إِذَا اخْتَلَفَتْ حِيضَتُهَا عَنْ أَقْرَائِهَا فَعِدَّتُهَا سَنَةٌ قُلْتُ وَكَيْفَ إِنْ كَانَ طَلَّقَ وَهِيَ تَحِيضُ فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً كَمْ تَعْتَدُّ قَالَ إِنْ كَانَتْ تَحِيضُ أَقْرَاؤُهَا مَعْلُومَةٌ هِيَ أَقْرَاؤُهَا فَإِنَّا نُرَى أَنْ تَعْتَدَّ أَقْرَاءَهَا
Sunan Darimi 905: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Khalid] dari [Al Hiql bin Ziyad] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat ia masih muda belia, ia mengalami haid lalu haidnya berhenti ketika suaminya menceraikannya, ia tidak lagi melihat darah (keluar dari kemaluannya), lalu berapa lama ia harus ber'iddah?", ia menjawab: "('iddah nya) selama tiga bulan". Ia bertanya lagi kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia baru mengalami haid dua kali, lalu haidnya berhenti, berapa lamakah ia harus menunggu?, ia menjawab: "satu tahun". Ia berkata: "Dan aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia mengalami haid, lalu ia (isteri) menunggu selama tiga bulan, kemudian mengalami haid sekali lagi, kemudian haidnya terlambat, selanjutnya ia menunggu (tidak mengalami haid) selama tujuh hingga delapan bulan, lalu ia mengalami haid lagi kadang datang lebih cepat dan kadang terlambat, lalu bagaimanakah 'iddah nya?", ia menjawab: "Apabila ada perbedaan datangnya haid dengan kebiasaan haid yang dia alami, 'iddah nya adalah setahun", aku bertanya lagi: Bagaimana jika ia menceraikan (isterinya) sedang ia mengalami haid sekali dalam satu tahun, berapa lama 'iddah nya?", ia menjawab: "Jika masa haid biasanya diketahui lamanya, yang digunakan adalah batasan masa haid yang biasanya, karena kami berpendapat bahwa ia harus ber'iddah sepanjang masa haid yang biasa ia alami".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi