1991
Sahih Bukhariصحيح البخاري ١٩٩١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ
أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ
Shahih Bukhari 1991: Telah menceritakan kepada saya ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: "Yang kami ingat dari ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:
"Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah)." Ibnu 'Abbas berkata: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu."
"Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah)." Ibnu 'Abbas berkata: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu."