HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

18. Jual Beli

صحيح البخاري

/1280 Chapter: Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك

1992

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ١٩٩٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ إِسْمَاعِيلُ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Shahih Bukhari 1992: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna."

[Isma'il] menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi