HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

25. Al Musaqah (Mengairi Tanaman)

صحيح البخاري

/1422 Chapter: Memerah unta setelah memberinya (hak) minum
حلب الإبل على الماء

2204

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٢٠٤: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ حَقِّ الْإِبِلِ أَنْ تُحْلَبَ عَلَى الْمَاءِ
Shahih Bukhari 2204: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata: telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Hilal bin 'Ali] dari ['Abdurrahman bin Abi 'Amrah] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Diantara hak unta adalah memberi minum susu untuk orang-orang miskin (zakat bagi pemiliknya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi