"Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya dan siapa yang membeli budak dan dia memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya."
Dan dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari 'Umar dalam perkara budak.