"Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain."
Sahih Bukhari: Hadith 2227
26. Mencari Pinjaman dan Melunasi Hutang
صحيح البخاري
/1437 Chapter:
Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut
إذا وجد ماله عند مفلس في البيع والقرض والوديعة فهو
2227
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢٢٢٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ
Shahih Bukhari 2227: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] bahwa ['Umar bin 'Abdul 'Aziz] mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda atau katanya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain."
"Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain."