HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

29. Perbuatan-perbuatan Zalim dan Merampok

صحيح البخاري

/1472 Chapter: Jika seseorang memberikan izin sesuatu kepada orang lain maka dibolehkan
إذا أذن إنسان لآخر شيئا جاز

2275

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٢٧٥: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَبَلَةَ كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فِي بَعْضِ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَأَصَابَنَا سَنَةٌ فَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَرْزُقُنَا التَّمْرَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَمُرُّ بِنَا فَيَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْإِقْرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ أَخَاهُ
Shahih Bukhari 2275: Telah menceritakan kepada kami [Hafzh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jabalah]:

Kami pernah tinggal di Madinah bersama orang-orang dari penduduk 'Iraq selama setahun yang Ibnu Az Zubair memberi kami rezeki berupa kurma. Suatu hari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berjalan melewati kami lalu dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qiran (mengambil dua kurma sekaligus ketika memakannya) kecuali bila seseorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi