"Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan, atau bagian kepemilikan dari budaknya -atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak kepemilikan'-, lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka."
(Ayyub) berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."