HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

32. Membebaskan Budak

صحيح البخاري

/1524 Chapter: Menjual wala` dan menghibahannya
بيع الولاء وهبته

2350

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٢٣٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Shahih Bukhari 2350: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Dinar] aku mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membeli hak warisan budak dan juga menghibahkannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi