"Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."
Sahih Bukhari: Hadith 2367
32. Membebaskan Budak
صحيح البخاري
/1531 Chapter:
Larangan memperpanjang perbudakan
كراهية التطاول على الرقيق وقوله عبدي أو أمتي
2367
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢٣٦٧: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ الْعَبْدِ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ وَأُعْتِقَ مِنْ مَالِهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ
Shahih Bukhari 2367: Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."
"Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."