Dia telah membebaskan budak wanitanya namun dia tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika hari giliran Beliau di rumahnya, Maimunah berkata: "Apakah engkau telah mengetahui wahai Rasulullah, bahwa saya telah membebaskan budak wanita saya?" Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah melakukannya?" Dia menjawab: "Ya, sudah." Beliau bersabda: "Jika seandainya kamu hibahkan budak itu kepada bibi-bibi kamu tentu kamu akan mendapatkan pahala yang besar."
Dan berkata Bakar bin Mudhar dari ['Amru] dari [Bukair] dari [Kuraib] bahwa [Maimunah] telah membebaskan (budaknya).